Jakarta| cybernasionalnews.id -- MenPAN RB pastikan tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu bisa naik status jadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi 2 syarat ini.
Seperti yang diketahui, penataan tenaga honorer sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.
Tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Demikian jummat tanggal 17 Januari 2025
Sementara itu, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi.
Selain itu, tenaga honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus juga akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kendati demikian, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi 2 syarat.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu?
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan 2 pertimbangan berikut:
1. Tersedianya anggaran
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi jadi PPPK penuh waktu apabila tersedianya anggaran
(CNN)