• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tenaga Honorer Terancam Tanpa Gaji pada 2025

    CyberNasionalNews.id
    Rabu, 22 Januari 2025, 15.33 WIB Last Updated 2025-01-22T08:33:05Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini


    Medan| cybernasionalnews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan tegas terkait masa depan tenaga honorer pada tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penataan tenaga non-ASN bersama kepala daerah beberapa waktu lalu.


    Tito menyoroti lambannya kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam mengusulkan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa 21 Januari 2025.

    Menurutnya, jika tidak segera ditangani, status tenaga honorer yang semakin menumpuk tanpa penanganan yang baik dapat menimbulkan masalah besar.

    "Nasib mereka ini bagaimana? Hingga saat ini banyak yang belum diajukan ke pusat," tegas Tito.

    Kebijakan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

    Aturan terkait tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan perekrutan tenaga non-ASN baru sejak Oktober 2025

    Pemerintah menargetkan pada 2025, seluruh proses pengangkatan tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan Oktober 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai dilakukan.

    Tenaga honorer yang direkrut setelah Oktober 2023 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga status mereka dianggap ilegal.

    Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat memberikan gaji kepada tenaga honorer tersebut dari anggaran daerah.

    (CNN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini