Pasang iklan di sini
Medan| cybernasionalnews.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah bersama Pemerintahan Kota Medan di Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam bidang kesehatan di Kota Medan. Dalam acara yang digelar pada hari sabtu tanggal 8 Pebruari 2024 di Jalan Pelita 2 Medan, lebih lanjut terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan menjadi topik utama.
Perda No. 4 Tahun 2012 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi warga Medan, termasuk peran penting pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas serta upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Perda ini juga mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan akses yang merata terhadap fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Perwakilan Camat Kecamatan Medan Perjuangan bu Aslinah Sirait, Lurah Kelurahan Sidorame Timur , Puskesmas Medan Perjuangan, perwakilan Dinas Sosial . Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat implementasi Perda Kesehatan, yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kota Medan.
Andreas Pandapotan Purba S,Ak dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan kesehatan. Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan program-program kesehatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi pelayanan medis maupun pencegahan penyakit.
“Regulasi dalam bidang kesehatan sangat vital untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kota Medan yang sehat, baik secara fisik maupun sosial,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab Penanya yang perwakilan masyarakat memperpatanyakan BPJSnya dibekukan Adreas mengatakan jika ada yang merasa terjulimi dengan BPJS kesehatan silahkan melaporkan ke saya biar nanti kita panggil pihak BPJS, Selanjutnya, kegiatan ini juga membahas berbagai tantangan dalam implementasi Perda No. 4 Tahun 2012, terutama terkait dengan distribusi fasilitas kesehatan yang merata, pemantauan kualitas layanan kesehatan. Para peserta diskusi berharap agar langkah-langkah strategis dalam menjalankan perda ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Medan Perjuangan dan kelurahan-kelurahan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Medan Perjuangan yang diwakilkan lurah Medan Timur mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk mendukung keberhasilan program-program kesehatan yang telah dicanangkan. “Kami berharap dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2012 ini, pelayanan kesehatan dapat lebih optimal dan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas,” ujarnya.
Ke depannya, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan peraturan ini dengan lebih efektif, guna menciptakan masyarakat Kota Medan yang sehat, produktif, dan sejahtera. Pembentukan peraturan daerah ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menjawab tantangan kesehatan yang ada di kota terbesar di Sumatera Utara ini.
Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan yang disampaikan oleh Andreas Pandapotan Purba, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra , menunjukkan komitmen pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk kecamatan, kelurahan, puskesmas, Dinas Sosial, diharapkan regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang besar bagi kesehatan masyarakat Medan, khususnya dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di setiap wilayah.
(CNN)