Medan | cybernasionalnews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan.
Penetapan Rico-Zaki dilakukan usai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota Medan terpilih usai MK membacakan hasil keputusan sela kemarin," kata Mutia, Kamis (6/2/2025).
Dalam putusannya, KPU menetapkan jumlah perolehan suara masing masing calon Walikota Medan.
Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen.
Sementara serta Hidayatullah dan Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen.
Ada pun jumlah suara pemilih pada pemilihan kepala daerah Medan yakni 626.309 atau 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Medan sebanyak 1.799.421 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK.
MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.
Selain itu, perbedaan perolehan suara yang mengatur ambang batas gugatan sengketa Pilkada adalah 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.
"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas," sebut Asrul.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjutnya.
Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.
Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang
(CNN)