• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    CyberNasionalNews.id
    Selasa, 18 Februari 2025, 18.40 WIB Last Updated 2025-02-18T11:41:06Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    Medan | cybernasionalnews.id – Pemko Medan yang dipimpin walikota medan Bobby afif nasution dan DPRD Kota Medan tengah melanjutkan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah dibahas sebelumnya,   melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).


    Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.


    “Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama" , kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.


    Selanjutnya dalam rapat yang juga dihadiri Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat itu, Bobby Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya Bobby Nasution menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.


    Menjawab pertanyaan tersebut Bobby Nasution menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan no 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021.


    “Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepanya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,”kata Bobby Nasution.


    Tidak hanya itu saja, Bobby Nasution juga menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan no 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.


    “Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi,”terangnya.


    "Dengan adanya pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 yang selama ini diwujudkan dalam bentuk Perda selanjutnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemko Medan melalui perwal setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat kami sampaikan bahwa Peraturan walikota Medan tentang rtr sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dibentuk setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat berikutnya atas pertanyaan apakah dengan pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 akan memberikan peluang dalam mempercepat pembangunan di kawasan Medan bagian utara dapat kami sampaikan bahwa pengaturan tentang rdtr kota Medan telah mengakomodir dinamika perkembangan dan perizinan di kota Medan sehingga dapat mempercepat pembangunan di kawasan Medan termasuk kawasan Medan bagian utara tanggapan bobby nasution terhadap pandangan umum fraksi partai Demokrat yang telah disampaikan oleh saudara Dodi Robert Simangunsong SH

    (CNN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini