• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan no.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dihadiri Ratusan Masyarakat

    CyberNasionalNews.id
    Sabtu, 01 Februari 2025, 22.01 WIB Last Updated 2025-02-01T15:01:59Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini


    MEDAN|cybernasionalnews.id - Menumpangi kendaraan umum Bajaj, Wakil Rakyat dari Partai Nasdem DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos didampingi istri Riama Boru Manurung berangkat dari kediamannya di Jalan Tapanuli No.50C menuju lokasi acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan Kota Medan untuk Sesi I, di Jalan Speksi Lingkungan 12, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (1/2) dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai. 

    Tiba di lokasi, wakil rakyat asal Dapil 1 Medan ini disambut ratusan tamu undangan yang terlebih dahulu hadir. 

    Diawal pembukaan acara tersebut, Antonius menjelaskan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan Kota Medan ini sangat penting mengingat masih banyak warga yang bermasalah terkait Adminduk. 

    Antonius pun menghimbau bagi warga yang bingung ketika hendak mengurus Administrasi Kependudukan dapat datang ke Sopo ATRestorasi untuk dibantu pengurusannya. 

    "Mungkin di antara kita yang hadir di acara ini, ada Adminduknya yang belum diperbaiki atau bermasalah, boleh datang ke Sopo ATRestorasi Bersatu agar dibantu pengurusannya. Gratis dan tidak dipungut biaya, " kata Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini. 

    Lurah Helvetia Timur, Athiah D Siregar dalam kata sambutannya mengatakan perlunya mengurus data Kependudukan dikarenakan akan diperlukan mulai lahir sampai meninggal dunia. 

    "Saya sangat senang, Wakil Rakyat DPRD Medan, Bapak Antonius D Tumanggor menyelenggarakan tentang Adminduk di kelurahan Helvetia Timur ini sehingga semakin banyak masyarakat memahami tentang Administrasi Kependudukan mereka, " ujarnya. 

    Camat Medan Helvetia, Junaedi Lumbangaol pada kata sambutan nya menjelaskan sangat mendukung pelaksanaan Sosperda No. 3 Tahun 2021. Menurutnya, permasalahan Adminduk akan dikeluhkan saat masyarakat membutuhkan ketika ada  pengurusan masuk anak sekolah, urusan ahli waris, urusan pinjaman ke bank dan lain sebagainya. 

    "Perda ini adalah hutang kerja kami sejak diterbitkan sudah selama 6 Tahun. Dan masyarakat akan datang saat butuh. Disanalah masyarakat merasa tidak dibantu karena proses pengurusan yang dinilai sulit dan berbelit belit. Padahal, tidak ada yang sulit ataupun berbelit belit. Masalahnya, masyarakat maunya cepat selesai karena mengejar urusan agar dapat selesai. Padahal ada proses yang harus dilalui, "ujar Camat Medan Helvetia. 

    Untuk itu, Camat Medan Helvetia menghimbau kepada warga masyarakat agar ketika baru menikah segera urus kan akta nikah, jika baru melahirkan urus akta lahir dan jika baru pindah dari satu daerah juga segera diuruskan domisili agar ketika dibutuhkan sudah tersedia. 

    Sri Hanifah perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan bahwa sudah ada Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) pada Android. "Jika bapak dan ibu ibu mau didaftarkan ke IKD, silahkan datang ke kantor kecamatan. Jika melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) saat ini sudah sangat banyak, sehingga untuk pendaftaran dapat tiba lebih awal, " ujarnya. 

    Dia menjelaskan, banyak masyarakat yang datang berobat ke kantor camat namun sangat disayangkan anak mereka tidak terdaftar pada Kartu Keluarga sehingga 

    Pada kesempatan sesi tanya jawab, 
    Rabiyati Nabaiah warga Jalan Speksi yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar bertanya tentang siswanya yang tidak terdaftar pada Kartu Keluarga orangtua. Meski diakui sudah diurus di dukcapil namun belum selesai padahal si anak mau di input pada Dapodik.
    "Bagaimana agar anak murid itu dapat segera terdaftar pada KK karena kami butuhkan untuk melengkapi syarat anak di Dapodik, " sebutnya. 

    Penanya kedua, Jenni Br. Gurning menanyakan cara pengurusan untuk perubahan nama pada Kartu Keluarga. 

    Menjawab pertanyaan warga ini, perwakilan Disdukcapil Medan, Sri Hanifah mengatakan anak yang belum masuk KK sementara sudah sekolah agar diurus akta lahir si anak. 

    "Untuk Muslim memakai buku nikah, untuk Kristen surat perkawinan dari gereja. Ini agar anak dapat di daftar ke dalam Kartu Keluarga orangtua. Jika Kartu Keluarga hilang maka segera diurus surat hilang dari pihak kepolisian setempat, " jelasnya. 

    Ditambahkan Sri, untuk mengurus akta kematian agar diganti pada KK dapat di urus ke kantor Lurah. Begitu pula untuk pergantian nama berbeda pada Kartu keluarga dapat diurus di pengadilan negeri dan surat keterangan yang dikeluarkan dari pihak PN dapat dibawa ke kantor lurah atau dinas kependudukan dan Catatan Sipil Medan. 

    Pelaksanaan Sosperda tersebut berjalan sukses dan lancar. Diakhir acara, Antonius Tumanggor membagikan suvenir, nasi kotak dan kue kotak dan berfoto bersama ratusan warga masyarakat yang hadir. 

    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini