• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sebanyak 15 Pelaku Kriminal Ditangkap Polrestabes Medan Selama Bulan Suci Ramadhan

    CyberNasionalNews.id
    Senin, 17 Maret 2025, 23.10 WIB Last Updated 2025-03-17T16:10:27Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    MEDAN | cybernasionalnews.id - Polrestabes Medan terus meningkatkan keamanan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan mengungkap berbagai kasus kriminalitas. Dalam 17 hari pertama Ramadhan, sebanyak 9 kasus berhasil diungkap dan 15 tersangka ditangkap.

    Plt. Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu, SIK, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. H. Sembiring, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi persnya di Halaman Mapolrestabes Medan, Senin (17/03/2025) sore.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar bisa menjalankan Ibadah dan beraktivitas dengan nyaman selama Bulan Puasa. Selama 17 hari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan total 15 tersangka,” ujar AKBP Taryono.

    Salah satu modus kejahatan yang terungkap adalah para pelaku yang menyamar sebagai Anggota Polri untuk melancarkan aksi kriminal. “Saat kami sedang gencar memberantas begal, muncul modus baru dimana para pelaku berpura-pura menjadi Anggota Polri untuk melakukan tindak kejahatan,” jelasnya.

    Dari total 9 Laporan Polisi, sebanyak 6 tersangka menggunakan modus Polisi gadungan dalam melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 363, dan 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun penjara. Beberapa tersangka yang diamankan diantaranya SP dan AP (curas dengan modus Polisi gadungan), JAT (penadah), CG (pelaku dengan Airsoftgun), serta IL dan PG (pencurian dengan pemberatan).

    Baca juga Artikel ini  Kopda Arabi Babinsa Koramil 05/Indrajaya Menjalin Komsos Bersama Masyarakat Yang Berjualan Takjil

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan, di antaranya 12 Unit Sepeda Motor, 4 Unit Handphone, 4 Kunci Sepeda Motor, 1 Borgol, Kunci T, serta sebuah Airsoftgun.

    Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara menggunakan Sepeda Motor. “Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Layanan 110 yang gratis 24 jam atau hubungi Call Center kami di 081214445188,” tutup AKBP Taryono

    (CNN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini